Imbas Corona, Sejumlah Perusahaan di Indonesia Merumahkan jutaan Karyawan


Imbas Corona, Sejumlah Perusahaan di Indonesia Merumahkan jutaan Karyawan

Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan virus corona adalah wabah atau pandemic yang saat ini menjadi perhatian masyarakat dunia dan mulai merambah di Indonesia pada awal tahun 2020 dengan ditemukannya dua orang positif corona yang tinggal di Depok, Jawa Barat.

Wabah yang berasal dari kota Wuhan, China yang berukuran 125 nanometer tersebut  saat ini sudah banyak menelan mangsanya di Indonesia. Hingga senin (18/05) petang, kasus terkonfirmasi tercatat 18.010, meningkat 496 kasus dari hari sebelumnya menurut data yang dirilis oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Berbagai cara dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 oleh pemerintah, salah satunya dengan melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat). Namun terlepas dari usaha pemerintah, harus ada upaya dari diri masyarakat masing-masing, seperti dengan membudayakan cuci tangan sebelum makan, hindari sentuhan wajah, etika bersin dan batuk, memakai masker, stay at home, physical distancing dan gaya hidup sehat lainnya.

Secara tidak langsung, imbas pandemic tersebut tidak hanya menyerang kesehatan manusia saja tapi kegiatan ekonomi pun ikut melemah. Bank Indonesia (BI) memprediksi perlambatan pertumbuhan ekonomi akan terus terjadi hingga mei 2020 dan pemulihan akan berlangsung selama enam bulan selanjutnya.

Tidak  sampai disitu, imbas dari melemahnya perekonomian di Indonesia dibarengi  dengan dirumahkannya jutaan karyawan dari sejumlah perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) merilis jumlah pekerja yang di PHK total sebanyak 2.084.593 dari 116.370 perusahan, dengan rincian 1.546.208 pekerja dari 84.926 perusahaan di sektor formal kemudian 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan di sector informal pada tanggal 20 april 2020.

"Dampak Covid-19 ini ternyata memang sangat luas. Yang kita rasakan ini berdampak pada sektor tenaga kerja," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya (22/4/2020).

Bahkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang UMKM, Suryani Motik menyebut warga yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona (Covid-19) bisa mencapai 15 juta jiwa. "Jadi kalau tadi 2 juta, fakta bisa 15 juta. Itu 2 juta mungkin yang dilaporkan. Apakah UMKM melaporkan, kan tidak," kata Suryani Jumat (1/5).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal advertising, manfaat dan karakteristiknya